PANCASILA TINJAUAN YURIDIS
KONSTITUSIONAL
PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Hakekat dan kedudukan pembukaan UUD 1945.
Menurut penelitian ilmu hokum pembukaan UUD 1945
memenuhi syarat sebagai
suatu tertib hokum.atau
system hokum .
Tertib hokum atau system hokum adalah
Kebulatan
peraturan2 hukum yg saling berhubungan satu dengan lainnya dan
bersama-sama
membentuk Satu kesatuan untuk mencapai suatu tujuan.
Adapun syarat2 dari tertib hokum adalah sebagai
berikut
-Adanya
satu kesatuan subyek [penguasa ] yg mengadakan peraturan hukum
-Adanya
satu asas kerokhanianyg menjadi dasar dari keseluruhan peraturan hukum.
-Adanya
satu kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hokum ituberlaku.
-Adanya
satu kesatuan waktu,terhadap berlakunya seluruh peraturan
hukum itu Berlaku
. -Adanya satu kesatuan
tujuan yg merupakan cita2 yg ingin diwujudkan oleh
keseluruhan peraturan2 hukum.
PEMBUKAAN UUD 1945 MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG KUAT
KEDUDUKAN KUAT PEMBUKAAN UUD1945 DIAKUI
SECARA FORMAL.
Sesuai tap MPR
NO.xx/ MPRS/1966,tap
MPR V/MPR/1973,tapMPR IX/MPR/1978/,
tap MPR III/MPR/1983.
-PEMBUKAAN
UUD 1945 MERUPAKAN PERNYATAAN KEMERDEKAAN
YANGTERPERINCI
-YG DIDALAMNYA MENGANDUNG CITA2 LUHUR DARI
PROKLAMASI
17Agustus 1945,
-yg
didalamnya memuat PANCASILA SEBAGAI
DASAR NEGARA,DAN
-MERUPAKAN SATU KESATUAN DG PROKLAMASI 17
AGUSTUS 1945
Maka dari itu tdk dpt diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil
pemilu.
-PEMBUKAAN
UUD 1945 MERUPAKAN PERNYATAAN KEMERDEKAAN
YG TERPERINCI.
Karena
apa yg dinyatakan dlm teks proklamasi hanyalah merupakan pernyataan
Kemerdekaan yg singkat saja,sedang
rincian lebih lanjut ada dlm pembukaan UUD 1945
Point 1 proklamasi------pernyataan
kemerdekaan.
Point 2 proklamasi------hal2
yg akan dilaksanakan sesudah kita merdeka,
Point 1,proklamasi
dirinci lebih lanjut dalam alenia 1,2,3, pembukaan UUD 1945.
Alinea
I.-----Berisi mengenai alasan kemerdekaan.dasar kemerdekaan.
Alinea
II----Berisi mengenai cara kita memperoleh kemerdekaan.
Alinea
III----Pengulangan kembali pernyataan kemerdekaan secara formal.
Point 2,proklamasi
dirinci lebih lanjut dalam alinea 4,pembukaan UUD 1945.
Alinea
IV-------Berisi mengenai;
a.tujuan negara
b.politik Negara.
c.Ketentuan diadakannya UUD NEGARA.
d.Dasar Negara.
0 komentar:
Posting Komentar