Ilmu
Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan (citizenship)
memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara neagara
dengan warga negaranya. Seperti yang di jelaskan dalam Pasal II Peraturan
Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, dimana
kewarganegaraan diartikan sebagai segala jenis hubungan dengan suatu yang
mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang
bersangkutan. Adapun menurut UU Kewarganegaraan RI, kewarganegaraan adalah
segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara. (Pendidikan Kewarganegaraan,
Winarno, S.Pd. M.Si.)
Kewarganegaraan merupakan bagian
dari konsep kewargaan. Maksudnya warga yang ada di dalam suatu kota maka akan
disebut warga kota, dimana warga dan kota merupakan kesatuan politik.
Kewarganegaraan memiliki
kemiripan arti dengan kata kebangsaan. Hanya saja yang membedakannya adalah hak
untuk aktif dalam perpolitikannya. Ada kemungkinan seseorang memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara. Selain itu juga ada kemungkinan
seseorang memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
(wiki
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur
dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang
tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.
anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu
WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.anak dari seorang ayah
atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum
12.
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, juga
diakui sebagai WNI bagi;
1.
anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.
anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.
anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat
tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia.
4.
anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia
juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat
tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia.
2.
Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar