HAK ASASI
MANUSIA
( HAK KEADILAN )
PENYUSUN :
ANGGA SEPTIAN
C0A012009
ADMINISTRASI
KEUANGAN
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS EKONOMI
PURWOKERTO
2012
DATAFTAR ISI
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
B.
TUJUAN
PENULISAN
C.
RUMUSAN
MASALAH
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN HAM.
B.
PANDANGAN NEGARA INDONESIA TENTANG HAM.
C.
PENGERTIAN HAK KEADILAN.
D. KEADILAN DI
INDONESIA.
E.
UPAYA- UPAYA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA.
BAB
III PENUTUP
A.
KESIMPULAN
B.
SARAN-SARAN
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
puji
syukur kami
panjatkan atas kehadirat Allah SWT, yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyusun makalah
tentang HAK ASASI MANUSIA ( HAK
KEADILAN). Sesuai dengan hasil yang diperoleh
dari pemikiran dan pengolahan sumber informasi yang kami dapat. baik dari internet maupun dari sumber refrensi
buku-buku. Yang akhirnya di tulis dengan bentuk sebuah makalah ini.
Maka, dengan adanya makalah usaha
ini. Harapan saya mahasiswa ataupun siapa saja yang membaca dapat berfikir
kritis untuk ke depannya, serta sadar akan pentingnya hak-hak asasi manusia yang
secra kodrat sudah melekat dalam diri kita sejak lahir. Atas
tersusunnya makalah ini, tidak lepas pula dari jasa berbagai pihak yang terkait baik dalam proses penyusunan makalah ini,
maka kami mengucapkan terima kasih Kepada :
1. bapak………….selaku dosen
pembimbing sekaligus dosen mata kuliah kewarganegaraan.
2. Orang
tua kami yang selalu mendukung dan membimbing kami, baik secara material dan
non material.
3. Teman
– teman yang telah membantu dalam menyusun makalah
ini.
4. Dan
semua pihak yang telah membantu dalam menyusun makalah
ini.
Mudah
– mudahan semua amal baik ini mendapatkan
balasan dari Tuhan Yang Maha
Esa. Kami menyadari bahwa
dalam menyusun makalah ini masih banyak
kesalahan dan kekurangan, untuk itu kritik dan saran yang membangun dari
pembaca sangat kami harapkan. Kami selaku penulis mohon maaf yang sebesar –
besarnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi para Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto atau pun siapa saja yang membaca nya.
Purwokerto, … November 2012
Penyusun
(Angga septian)
BAB
I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKAN
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah
hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental
sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.
hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan
eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan
perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati,
melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan
tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik
Sipil maupun Militer), dan negara.
Bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarahnya
mengalami kesengsaraan dan penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh
sebab itu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan ‘’bahwa kemerdekaan adalah
hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan’’. Bangsa Indonesia bertekad ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
yang pada hakikatnya merupakan kewajiban setiap bangsa, sehingga bangsa
Indonesia berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak terpisahkan dengan
kewajibannya.
Dalam kehidupan ini memang sudah di kodratkan bahwa manusia telah di bekali
hak-hak sebagai mana hakekat HAM itu sendiri oleh Allah SWT. Pada dasarnya hak
sebgai manusia yang patut di junjung tinggi sangatlah banyak .
v HAM menurut UU
No. 39/1999 di atas meliputi :
1.
Hak untuk hidup
2.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.
Hak mengembangkan diri
4.
Hak keadilan
5.
Hak kemerdekaan (kebebasan pribadi)
6.
Hak rasa aman
7.
Hak kesejahteraan
8.
Hak turut serta dalam pemerintahan
9.
Hak wanita dan anak
Hak-hak tersebut sangatlah harus di hormati ,dijunjung dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Untuk
penekanan kali ini, hak yang saya akan tuangkan/tegaskan lebih jelas ialah HAK
KEADILAN.
Jika kita berbicara tenteng keadilan. maka,
sudahkah kita mendapatkan sebuah keadilan baik secara individu sebagai makhluk
ciptaan tuhan, atau pun sebagai warga negara indonesiayang didalam nya semua
warga negara mempunyai hak-hak keadilan serta peradilan itu sendiri. tentunya
kita patut menuntut akan hak keadilan tersebut. Bila mana hak yang kita miliki
tidak di hormati, di injak-injak, bahkan dilecehkan. Kita ambil saja contoh
yang simpel tentang pelanggaran hak keadilan. ‘’ beberapa waktu yang lalu
banyak pemberitaan tentang lemah nya peradilan negara indonesia. Hal ini terbukti seorang
nenek yang tua renta di vonis 5 th penjara. hanya persoalan yang sepele, sebab
nya sang nenek mengambil daun jagung tanpa izin. Padahal jika di bandingkan
dengan hukuman para koruptor yang sifat kejahatannya jelas jauh lebih besar
dari kasus nenek. Tapi vonis yang di jatuh kan malah lebih ringan, 2 th masa
tahanan‘’. Dimana letak keadilan yang kita koar-koarkan yang jelas pada sila
ke 5 pancasila sudah tertera jelas. Yang
mana pancasila adalah daasar negara indonesia. Apakah ini yang dinamakan
keadilan ?.
B.
TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah HAK ASASI MANUSIA ( hak keadilan
) yaitu :
1.
Memenuhi tugas yang diberikan
pada mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan.
2.
Sebagai
proses pembelajaran,pemahaman,pengembangan diri tentang
permasalahan-permasalahan pokok HAM.
3.
Sebagai bentuk perhatian
Mahasiswa terhadap Hak Asasi Manusia ( hak keadilan
).
4.
Pendalaman serta pengkajian yang bersifat ke
masyarakatan, akan HAM itu sendiri
didalam masyarakat.
5.
Sarana pengajak
peduli akan hak-hak yang dimiliki manusia/ masyarakat, untuk di hargai, hormati
dan dijaga sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
C.
RUMUSAN MASALAH
Adapun yang
menjadi rumusan masalah dalam pembuatan karya tulis ini diantaranya :
1.
Apa pengtian HAM itu ?
2.
Bagaimna pandangan negara indonesia tentang HAM ?
3.
Apa makna keadilan?
4.
Bagaimana keadilan di indonesia?
5.
Upaya-upaya apa sajakah untuk penegakan HAM di indonesia
BAB
II PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN HAM.
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia,
seperti pada pasal 27
ayat 1, pasal 28, pasal 29
ayat 2, pasal 30
ayat 1, dan pasal 31
ayat 1.
a. Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat
pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan
YME, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak
keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak
kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh
siapapun
Macam-macam HAM yang tercantum dalam TAP
MPR di atas :
1.
Hak untuk hidup
2.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.
Hak keadilan
4.
Hak kemerdekaan
5.
Hak atas kebebasan informasi
6.
Hak kemananan
7.
Hak kesejahteraan
8.
Kewajiban
9.
Perlindungan dan pemajuan
b.
Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM :
HAM adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia
HAM menurut UU No. 39/1999 di atas
meliputi :
1.
Hak untuk hidup
2.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.
Hak mengembangkan diri
4.
Hak keadilan
5.
Hak kemerdekaan (kebebasan pribadi)
6.
Hak rasa aman
7.
Hak kesejahteraan
8.
Hak turut serta dalam pemerintahan
9.
Hak wanita dan anak
c.
Dalam UUD 1945 (amandemen) dicantumkan HAM ini pada Pasal 28A s.d28J
1.
Pasal 28A : mempertahankan
hidup dan keturunan
2.
Pasal 28B : membentuk
keluarga, keturunan dan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi
3.
Pasal 28C : mengembangkan dan
memajukan diri, serta mendapat pendidikan dan manfaat dari Iptek
4.
Pasal 28D : pengakuan yang
sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yang sama dalam
pemerintahan
5.
Pasal 28E : kebebasan
beragama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat
6.
Pasal 28F : berkomunikasi dan
memperoleh informasi
7.
Pasal 28G : perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta bebas dari
penyiksaan
8.
Pasal 28H : hidup sejahtera
lahir dan batin, memperoleh layanan kesehatan
9.
Pasal 28I : tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut dan bebas dari perlakuan diskriminatif
10.
Pasal 28J : berkewajiban
menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan UU
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM
meliputi hal-hal berikut:
- Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
- Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
- Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara ..
- Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
- Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
- Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
2.
PANDANGAN NEGARA
INDONESIA TENTANG HAM.
Dalam Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 dijelaskan mengenai
pandangan Bangsa Indonesia terhadap HAM, sebagai berikut :
1. Manusia
sebagai makhluk Tuhan YME dianugerahi hak asasi tanpa perbedaan
2. Bangsa
Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan HAM sesuai dengan Pancasila
3. Hak tidak
terlepas dari kewajiban
4. Bangsa
Indonesia menghormati deklarasi HAM PBB 1948
5. HAM adalah
hak anugerah Tuhan YME, yang melekat pada diri manusia, bersifat
Pengakuan bangsa Indonesia terhadap HAM nampak pada UUD
1945 yaitu pada :
1. Pembukaan
UUD 1945 alinea I yang berbunyi : “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah
hak segala bangsa..” artinya adanya hak untuk merdeka atau kebebasan
2. Pembukaan
UUD 1945 alinea IV, yaitu sila II Pancasila : Kemanusiaan yang adil dan beradab,
merupakan landasan idiil HAM di Indonesia
3. Pasal 27
s.d. 34 pada hakikatnya adalah HAM
4. Pasal 28A
s.d. 28J mencantumkan rumusan HAM
kodrati, universal, dan abadi berkaitan dengan harkat dan
martabat manusia
3.
PENGERTIAN HAK KEADILAN.
Keadilan berasal dari kata adil
yang memiliki arti setara atau seimbang, tidak berat sebelah atau tidak memihak
kepada siapapun. Dibawah ini uraian mengenai manusia dan keadilan menurut saya
dengan beberapa referensi pengalaman saya tentang keadilan.
Keadilan merupakan suatu tindakan tidak
memihak kesalah satu pihak saja, melainkan melihat suatu kebenarannya. Artinya
keadilan dapat dikatakan tidak melihat subjek melainkan objek dari suatu
kebenaran yang sedang menjadi perdebatan antara 2 belah pihak atau lebih.
Keadilan itu sesuai dengan proporsinya. Sebagai contoh seorang ayah memberikan
uang saku untuk anaknya yang duduk dibangku SMA berbeda dengan anaknya yang
duduk dibangku SD karena ayah tersebut melihat kebutuhan anaknya. Tidak mungkin
disamakan antara anak yang duduk
dibangku SMA dengan anaknya yang masih duduk dibangku SD.
Makna keadilan bagi kehidupan manusia yaitu dengan adanya
keadilan dalam kehidupan manusia maka
akan terjalin suatu kehidupan yang tentram dan damai. Dan setiap manusia tidak
perlu merasa terintimidasi dengan suatu ketidak adilan yang terjadi dalam
kehidupan manusia tersebut.
Dalam setiap aspek kehidupan manusia , sering terjadi
suatu hal yang membutuhkan keadilan namun dalam kenyataannya banyak yang tidak
mendapatkan keadilan. Ketika seseorang merasakan ketidak adilan dalam
kehidupannya, maka manusia tersebut akan mencari suatu keadilan. Sebagai contoh
saat seseorang didakwah menjadi seorang pencuri yang dalam kenyataannya manusia
itu tidak mencuri maka manusia tersebut merasakan suatu ketidak adilan dalam
hidupnya, guna memperoleh suatu keadilan. Manusia tersebut akan menyewa jasa
seorang pengacara untuk mendapatkan keadilan.
Keadilan sosial arti keadilan yang
sifatnya umum. Sebagai contoh keadilan dalam mengeluarkan pendapat dalam rapat
keluarga yang diadakan oleh ketua RT sekitar. Yaitu maksudnya setiap kepala
keluarga memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat. Dengan kepala keluarga itu
diperbolehkan mengeluarkan pendapatnya maka si kepala kelurga itu mendapatkan keadilan
untuk mengeluarkan pendapat. Keadilan
sosial ini sifatnya terjadi antar kehidupan sosial yang terjadi dalam
masyarakat.
v Berbagai Macam
Keadilan
1. Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2. Keadilan
Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun
dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara
Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andai kata Ali
menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila
besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
3. Keadilan
Komutatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
4.
KEADILAN DI
INDONESIA.
Setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan dalam
perkara perdata, pidana, addministrasi melalui proses perdilan yeng bebas,
Begitu juga di indonesia yang tidak terlepas dari pancasila dan undang-undang
daasar 1945.
5.
UPAYA- UPAYA
PENEGAKAN HAM DI INDONESIA.
Penegakan HAM tidak akan berjalan sesuai
dengan yang kita inginkan. jika saja kita sendiri sebagai manusia yang telah
dikodrat atas semua hak tidak ada upaya-upaya untuk penegakan HAM. Oleah sebab
itudiperlukannya upaya-upaya penegakan HAK-HAK, Yang mana hal ini adalah bentuk
perwujudan sikap responisasi terhadap HAM di indinesia. Namun dalam proses
penegakan HAM itu sendiri pasitnya ada hambatan- hambatan yang menghalang.
v Hambatan HAM
dalam penegakan hukum.
a)
Budaya paternalistik.
Budaya ini masih sebagian besar melekat
pada masyarakat indonesia. Contoh:
Penduduk masayarakay pedesean yang patuh
dan taat terhadap sosok pemimpin suku/ adat. Walaupun pernyataan nya tidak
sesuai dengan HAM, namun karena diucapkan oleh pemimpin karismatik, lalu
dianggap benar.
b)
Kesadaran hukum yang rendah.
Kesadaran hukum yang rendah juga sangat
mempengaruhi, hal ini mengakibatkan ke engganan masyarakat untuk melaporkan
pelanggaran-pelanggaran HAM. Di sebabkan karena mereka tidak ingin mencampuri
urusan orang lain.
c)
Budaya loyalitas.
Budaya ini menyangkut tentang suatu
sikap kesetiaan/ loyalitas yang konotasinya sangat lah negatif, Yakni kepatuhan
yang berlebihan.
d)
Kesenjangan antara teori dan praktik hukum.
Walaupun teori hukum yang kita miliki
belum sempurna, namun seharusnya sudah bisa diminimalkan. Tetapi dalam praktik
belum tentu terlihataturan-aturan yang baik.
v Upaya penegakan
/ peningkatan perlundungan HAM.
a) Kebijakan
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu untuk mewujudkan
rasa perpadu, kepastian hukum dan penghormatan HAM.
b) Strategi
Secara bertahap memperbaharui / membuat produk hukum
nasional yang tidak bertentangan sengan prinsip penghormatan dan perlindungan.
v Upaya-upaya
a)
Sosialisasi HAM dan hukum.
b)
Menyebarluaskan brosur-brosur tentang HAM.
c)
Meningkatkan pengawasan terhadap HAM, melalui media-media
caetak/elektronik, ormas/ LSM.
d)
Melaksanakan peradilan HAMsecara transparan.
BAB
III PENUTUP
A.
KESIMPULAN
HAM
adalah hak-hak
dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat
hidup layak sebagai manusia yang bersifat kodrati
dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan
dilindungi.
Keadilan
merupakan suatu tindakan tidak memihak kesalah satu pihak saja, melainkan
melihat suatu kebenarannya. Artinya keadilan dapat dikatakan tidak melihat
subjek melainkan objek dari suatu kebenaran yang sedang menjadi perdebatan
antara 2 belah pihak atau lebih.
Jadi.
Keadilan merupakan bagian dari HAM. dimana hak keadilan tersebut haruslah kita
rasakan sebagai manusia atau warganegara. Dan jika hak-hak yang kita miliki
tidak di hormati dan dilindungi, makaperlu kita menuntut akan hak-hak tersebut.
B.
SARAN-SARAN
Semua manusia diciptakan oleh tuhan yang
maha ESA sama akan hak-hak baik,Hak untuk hidup, Hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan,Hak keadilan,Hak kemerdekaan,Hak atas kebebasan informas,
Hak kemananan,Hak kesejahteraan,hak Kewajiban,Hak Perlindungan dan pemajuan.
Oleh sebab itu dalam penekanan makalah ini,
kita seharusnya menyadari bahwa semua manusia, masyarakat penting
menghormati, menghargai,melindungi sesama. Yang pada dasarnya semua memiliki
hak yang sama. Untuk terwujudnya kehidupan yang sejaktera, dama, adil dan
makmur. Sesuai dengan apa yang tlah di cita-citakan bangsa indonesia, yang
tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945.
terima kasih mohon izin semuanya
BalasHapusterima kasih gan..berguna sekali..
BalasHapusMakasih yah makalahnya :D
BalasHapus