Kamis, 03 Oktober 2013

Lingkungan legal dan peraturan



Lingkungan legal dan peraturan

Semua negara mengatur   perdagangan dengan negara lain  dan mengawasi akses orang lainter hadap sumber daya iternasional.setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda. Yang menimbulkan dampak pada kemampuan pemasaran global  untuk mengerahkan setiap peluang pasar gelobal dalam sebuah negara.

A.    Hukum internasional
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang mengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum internasional: hukum publik atau hukum internasional dan hukum perdagangan internasional. Hukum internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain yang secara tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum inetrnasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan isu politik yang lain seperti pengakuan pengakuan diplomatik atas kesatuan negara dan pemerintah yang baru.

B.    Negara Kebangsaan dan kedaulatan
Kedaulatan suatu Negara berarti bahwa pemerintah Negara tersebut memegang pengawasan kegiatanekonomi dalam batas-batas Negara. Generalisasi ini ditempatkan menurut dua kriteria penting:

·         Tahap perkembangan Negara bersangkutan, yaitu: Negara maju, Negara berkembang.

·         Sistem politik dan ekonomi yang diterapkan dalam Negara tersebut, yaitu: ekonomi yangdiperintah atau direncanakan secara sentral dengan system politik sosialis atau komunis, kapitalistik demokrasi berorientasi pasar, atau sistim ekonomi dan politik campuran.Jadi berbagai Negara menguasai perkembangan industry atau ekonomi mereka sendiri termasuk menjalankan praktek hambatan untuk mempromosikan maupun melindungi sector ekonomi Negarasendiri.

v  Konflik hukum: dalam transaksi perekonomian antar bangsa sering terjadi konflik tentang penggunaanhukum Negara mana. Untuk itu semua pihak harus menetapkan didalam kontrak mengenai hukum manayang akan digunakan. Bila kedua pihak tidak mencapai kesapakatan maka dapat menggunakan pengadilan arbitrasi. Kriteria penetapan biasanya menggunakan pertimbangan domisili kedua pihak, dantempat pelaksanaan kontrak.

v  Jangkauan ekstrateritorial: merupakan kondisi dimana suatu negara memberlakukan kendali atas warganegara dan perusahaannya yang terjadi di negara lain. Sebuah perusahaan internasional harusmenjalankan bisnis dalam sebuah negara berdaulat dengan tunduk pada hukum yang berlaku



C.     Pemecahan konflik, penyelesaian perselisihan, dan proses pengadilan
Setiap negara memiliki cara dan aturan berbeda untuk menyelesaikan konflik. Biasanya hukum negarayang digunakan disesuaikan dengan tempat atau negara terjadinya konflik. Tentunya hal tersebut cukupkompleks karena berbagia perbedan mulai dari bahasa, system, mata uang serta pola bisnis.

D.    Isu bisnis yang relevan
Kebanyakan isu dan permasalahan berpusat pada hal dan pertanyaan berikut:
a)      Pendirian
Dengan kondisi seperti apa diperbolehkan mendirikan usaha dagang? Untuk menjalankan bisnis, warga negaralain harus mendapatkan jaminan perlakuan secara adil di negara tersebut.
b)      Paten dan merek dagang
Apakah paten dan merek dagang saya akan dilindungi? Tidak ada hak paten internasional. Jadi setiap perusahaan harus memastikan bahwa setiap produknya didaftarkan disetiap negara tempat mereka ingin berdagang.
c)      Perlindungan diri
Proses pengadilan disetiap negara mungkin berbeda dan rentan dengan pungli. Karena itu banyak perusahaaninternasional menggunakan arbitrasi perselisihan. Apakah hukum internasional ada? Hukum internasionalhanya ada dalam arti kumpulan persetujuan yang dibuat melalui serangkaian pertemuan dan usaha dariorganisasi ekonomi internasional.
d)      Pajak
Pajak apa saja yang harus dibayar oleh perusahaan diluar negara asal? Pajak merupakan hak negara. Tidak adahukum internasional yang mengatur secara universal tentang pungutan pajak atas perusahaan yang melukan bisnis melintasi batas-batas nasional. Bagaimanapun siapa dan apa yang terkena pajak di berbagai negaratidak dapat dihindarkan


E.     Memberi lesensi
Lisensi merupakan cara yang mudah bagi produsen untuk terlibat dalam pemasaran internasional. Pemneri lisensi memberi izin kepada perusahaan asing untuk menggunakan proses manufaktur, merek dagang, paten, rahasia dagang atau jenis nilai lain untuk mendapatkan fee atau royalty. Lisensi masuk pasar luar negeri dengan sedikit resiko, pemegang lisensi memperoleh keahlian produksi dengan nama terkenal tanpa harus memulai dari awal.
Untuk menghindari terjadinya pesaing dimasa depan pihak pemberi lisensi biasanya memberi atau memasok beberapa komponen pemilik yang dibutuhkan dalam produk itu. Namun harapan utamanya adalah agar pemegang lisensi memimpin dalam inovasi sehingga licencee akan terus bergantung pada licencor ini.

Perusahaan dapat memasuki pasar kuar negeri dengan dasar lain. Perusahaan dapat menjual kontrak manajemen untuk mengelola untuk mengelola suatu badan usaha untuk mendapatkan fee. Dalam hal in I perusahaan mengskspor jasa bukan produk. Kontrak manajeman merupakan metode manajeman menjual produk ke pasar luar negeri dengan resiko rendah dan mendapat penghasilan dari pengontrak. Metode masuk lainnya yaitu dengan kobtrak manufaktur. Dimana perusahaan menggunakan produsen local untuk menghasolkan produk itu. Akan tetapi kontrak mempunyai kekurangan yaitu control yang lebih sedikit terhadap proses manufaktur dan hilangnya laba potensial dari kegiatan manufaktur.

F.       ANTITTRUST
Hukum atau Undang-Undang "Antipakat" (antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust - sekarang umum dikenal sebagai kartel.
Contoh :
Amerika Serikat v. Addyson Pipe & Steel Company (1898)

* Naked vs. Ancillary price fixing.

* Enam perusahaan pipa baja yang mengendalikan lebih dari 50% pasar di bagian barat dan tengah Amerika Serikat berkolusi untuk menaikkan harga pipa di pasar itu.

* Pembentukan kartel tak hanya mereduksi kompetisi, untuk itu langsung terhitung ilegal. Penetapan harga yang “naked” atau terbuka adalah per se ilegal, tanpa harus melihat alasan di belakangnya. Walau demikian, saat reduksi kompetisi ini adalah pertimbangan kedua dari kartel atau merger, maka menguji alasan mengapa terjadi kartel atau merger harus dilakukan.
G.     Penyogokan dan korupsi:
penyogok dan penerima sogokan, Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan dan korupsi.
Dalam pengkategoriannya penyogokan dan korupsi merupakan hal yang sangat sulit untuk dihilangkan  hal tersebut membawa pada kekotoran pada perdagangan internasional sehingga pasar tidak merata.

H.     Lembaga pengaturan
Salah satu pengaruh terpenting dalam masalah bisnis adalah tindakan badan pengatur (IEO, INTERNATIONAL ECONOMIC ORGANIZATION) yang mengawasi  hal-hal seperti pengendalian harga,penetapan harga, penetapan nilai impor /ekspor, pratik perdagangan, pemberian label, pengaturan makanan dan obat-obatan, kondisi tenaga kerja, tawar menawar kolektif, isi iklan, praktik persaingan, dan sebagainya.



0 komentar:

Posting Komentar