Lingkungan legal dan
peraturan
Semua negara mengatur
perdagangan dengan negara lain
dan mengawasi akses orang lainter hadap sumber daya iternasional.setiap
negara memiliki sistem hukum yang berbeda. Yang menimbulkan dampak pada
kemampuan pemasaran global untuk
mengerahkan setiap peluang pasar gelobal dalam sebuah negara.
A.
Hukum internasional
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai peraturan dan
prinsip yang dipandang mengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Ada dua
kategori hukum internasional: hukum publik atau hukum internasional dan hukum
perdagangan internasional. Hukum internasional menyangkut bidang perdagangan
dan bidang lain yang secara tradisional berada di bawah yuridiksi dari
masing-masing bangsa. Hukum inetrnasional awalnya mengenai pernyataan perang,
menetapkan perdamaian, dan isu politik yang lain seperti pengakuan pengakuan
diplomatik atas kesatuan negara dan pemerintah yang baru.
B.
Negara Kebangsaan dan kedaulatan
Kedaulatan suatu Negara berarti bahwa pemerintah Negara
tersebut memegang pengawasan kegiatanekonomi dalam batas-batas Negara.
Generalisasi ini ditempatkan menurut dua kriteria penting:
·
Tahap
perkembangan Negara bersangkutan, yaitu: Negara maju, Negara berkembang.
·
Sistem
politik dan ekonomi yang diterapkan dalam Negara tersebut, yaitu: ekonomi
yangdiperintah atau direncanakan secara sentral dengan system politik sosialis
atau komunis, kapitalistik demokrasi berorientasi pasar, atau sistim ekonomi
dan politik campuran.Jadi berbagai Negara menguasai perkembangan industry atau
ekonomi mereka sendiri termasuk menjalankan praktek hambatan untuk
mempromosikan maupun melindungi sector ekonomi Negarasendiri.
v Konflik hukum: dalam transaksi perekonomian antar
bangsa sering terjadi konflik tentang penggunaanhukum Negara mana. Untuk itu
semua pihak harus menetapkan didalam kontrak mengenai hukum manayang akan
digunakan. Bila kedua pihak tidak mencapai kesapakatan maka dapat menggunakan
pengadilan arbitrasi. Kriteria penetapan biasanya menggunakan pertimbangan
domisili kedua pihak, dantempat pelaksanaan kontrak.
v Jangkauan ekstrateritorial: merupakan kondisi dimana suatu
negara memberlakukan kendali atas warganegara dan perusahaannya yang terjadi di
negara lain. Sebuah perusahaan internasional harusmenjalankan bisnis dalam
sebuah negara berdaulat dengan tunduk pada hukum yang berlaku
C.
Pemecahan konflik, penyelesaian
perselisihan, dan proses pengadilan
Setiap
negara memiliki cara dan aturan berbeda untuk menyelesaikan konflik. Biasanya
hukum negarayang digunakan disesuaikan dengan tempat atau negara terjadinya
konflik. Tentunya hal tersebut cukupkompleks karena berbagia perbedan mulai
dari bahasa, system, mata uang serta pola bisnis.
D.
Isu bisnis yang relevan
Kebanyakan isu dan permasalahan berpusat pada hal dan
pertanyaan berikut:
a) Pendirian
Dengan
kondisi seperti apa diperbolehkan mendirikan usaha dagang? Untuk menjalankan
bisnis, warga negaralain harus mendapatkan jaminan perlakuan secara adil di
negara tersebut.
b) Paten dan merek dagang
Apakah
paten dan merek dagang saya akan dilindungi? Tidak ada hak paten internasional.
Jadi setiap perusahaan harus memastikan bahwa setiap produknya didaftarkan
disetiap negara tempat mereka ingin berdagang.
c) Perlindungan diri
Proses
pengadilan disetiap negara mungkin berbeda dan rentan dengan pungli. Karena itu
banyak perusahaaninternasional menggunakan arbitrasi perselisihan. Apakah hukum
internasional ada? Hukum internasionalhanya ada dalam arti kumpulan persetujuan
yang dibuat melalui serangkaian pertemuan dan usaha dariorganisasi ekonomi
internasional.
d) Pajak
Pajak
apa saja yang harus dibayar oleh perusahaan diluar negara asal? Pajak merupakan
hak negara. Tidak adahukum internasional yang mengatur secara universal tentang
pungutan pajak atas perusahaan yang melukan bisnis melintasi batas-batas
nasional. Bagaimanapun siapa dan apa yang terkena pajak di berbagai negaratidak
dapat dihindarkan
E.
Memberi lesensi
Lisensi
merupakan cara yang mudah bagi produsen untuk terlibat dalam pemasaran
internasional. Pemneri lisensi memberi izin kepada perusahaan asing untuk menggunakan
proses manufaktur, merek dagang, paten, rahasia dagang atau jenis nilai lain
untuk mendapatkan fee atau royalty. Lisensi masuk pasar luar negeri dengan
sedikit resiko, pemegang lisensi memperoleh keahlian produksi dengan nama
terkenal tanpa harus memulai dari awal.
Untuk
menghindari terjadinya pesaing dimasa depan pihak pemberi lisensi biasanya
memberi atau memasok beberapa komponen pemilik yang dibutuhkan dalam produk
itu. Namun harapan utamanya adalah agar pemegang lisensi memimpin dalam inovasi
sehingga licencee akan terus bergantung pada licencor ini.
Perusahaan
dapat memasuki pasar kuar negeri dengan dasar lain. Perusahaan dapat menjual
kontrak manajemen untuk mengelola untuk mengelola suatu badan usaha untuk
mendapatkan fee. Dalam hal in I perusahaan mengskspor jasa bukan produk.
Kontrak manajeman merupakan metode manajeman menjual produk ke pasar luar
negeri dengan resiko rendah dan mendapat penghasilan dari pengontrak. Metode
masuk lainnya yaitu dengan kobtrak manufaktur. Dimana perusahaan menggunakan
produsen local untuk menghasolkan produk itu. Akan tetapi kontrak mempunyai
kekurangan yaitu control yang lebih sedikit terhadap proses manufaktur dan
hilangnya laba potensial dari kegiatan manufaktur.
F.
ANTITTRUST
Hukum atau Undang-Undang "Antipakat" (antitrust)
atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan
dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust
diambil dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis
trust - sekarang umum dikenal sebagai kartel.
Contoh :
Amerika
Serikat v. Addyson Pipe & Steel Company (1898)
*
Naked vs. Ancillary price fixing.
* Enam
perusahaan pipa baja yang mengendalikan lebih dari 50% pasar di bagian barat
dan tengah Amerika Serikat berkolusi untuk menaikkan harga pipa di pasar itu.
*
Pembentukan kartel tak hanya mereduksi kompetisi, untuk itu langsung terhitung
ilegal. Penetapan harga yang “naked” atau terbuka adalah per se ilegal, tanpa
harus melihat alasan di belakangnya. Walau demikian, saat reduksi kompetisi ini
adalah pertimbangan kedua dari kartel atau merger, maka menguji alasan mengapa
terjadi kartel atau merger harus dilakukan.
G.
Penyogokan dan korupsi:
penyogok dan penerima sogokan, Korupsi memerlukan dua pihak
yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa
negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan
kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
Negara-negara
yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan
negara-negara yang paling sering menerima sogokan dan korupsi.
Dalam
pengkategoriannya penyogokan dan korupsi merupakan hal yang sangat sulit untuk
dihilangkan hal tersebut membawa pada
kekotoran pada perdagangan internasional sehingga pasar tidak merata.
H.
Lembaga pengaturan
Salah satu pengaruh terpenting dalam masalah bisnis adalah
tindakan badan pengatur (IEO, INTERNATIONAL ECONOMIC ORGANIZATION) yang
mengawasi hal-hal seperti pengendalian
harga,penetapan harga, penetapan nilai impor /ekspor, pratik perdagangan,
pemberian label, pengaturan makanan dan obat-obatan, kondisi tenaga kerja,
tawar menawar kolektif, isi iklan, praktik persaingan, dan sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar